Senin, 28 Maret 2016

Hukum Ziarah ke Kuburan Non Muslim

Tidak ada komentar :
Setelah menjelaskan hukum tahlil pada postingan kemarin, di sini saya akan berusaha menjelaskan tentang bagaimana hukumnya berziarah ke kuburan orang non muslim.  
Ziarah merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi warga nahdliyyin atau ahlussunah wal jama'ah.  Dengan berziarah kita bisa memperoleh beberapa manfaat, baik bagi diri kita sendiri maupun bagi mayit. Beberapa manfaat tersebut yaitu taqorrub,tawassul,mengingat kematian,memohonkan ampunan dan mendoakan si mayit. Diantara beberapa manfaat tersebut tujuan yang paling utama ialah mengingat kematian. 

Dalam kitab hujjah ahlussunnah, mushonif menjelaskan tentang beberapa hukum amalan aswaja salah satunya adalah hukum berziarah kubur. Seperti yang kita ketahui, bahwa hukum ziarah kubur ke kuburan orang muslim bagi laki-laki adalah sunnah. Dan bisa sunnah, mubah, makruh maupun haram bagi kalangan wanita. Semua itu tergantung kondisinya. 

Lalu bagaimana hukum berziarah kubur ke kuburan orang non muslim? 
Hukum berziarah ke kuburan orang non muslim boleh-boleh saja. Karena seperti yang kita ketahui dari awal, bahwa tujuan utama berziarah adalah mengingat kematian. Jadi, asal tujuannya hanya mengingat kematian dan tidak ada makdsud untuk mendoakan, mengapa tidak? Toh , makna dari ziarah sendiri adalah mengunjungi maqbaroh. 

Kita tidak perlu memperdebatkan hal-hal yang tak perlu diperdebatkan. Karena kita bukan muslim liberal dan bukan pula muslim radikal, kita harus menjadi muslim moderat (di tengah-tengah). 
Wallahu a'lam.. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar